NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya telah meminta keterangan presenter Ruben Onsu terkait laporan dugaan akses ilegal pada tanggal 26 Oktober 2026. Polisi masih mendalami peristiwa yang dilaporkan oleh Ruben itu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Minggu (11/10). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sehari sebelumnya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada Minggu, 11 Oktober 2026, dari RSO terkait akses ilegal. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Onkoseno kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Onkoseno mengatakan penyidik telah meminta keterangan Ruben Onsu pada Senin (26/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan sekaligus melengkapi informasi dalam proses penanganan perkara.
"Pengambilan keterangan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara," ungkapnya.
Dia menambahkan, keterangan dan bukti yang diperoleh akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Keterangan dan bukti terkait menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu secara resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Salah satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal atau illegal access. Laporan itu dibuat dengan nomor STTLPB/7627.