Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi Bongkar Penimbunan BBM di Karangasem Bali, 2 Orang Ditangkap
Polres Karangasem menangkap dua orang berinisial IGGGA (54) dan IWDP (35) yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di tengah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 16:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dari praktik tersebut, IGGGA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 per botol atau Rp 2.000 per liter. Sedangkan, IWDP diduga meraup keuntungan sekitar Rp 5.000 per botol atau Rp 3.300 per liter.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.