Dari praktik tersebut, IGGGA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 per botol atau Rp 2.000 per liter. Sedangkan, IWDP diduga meraup keuntungan sekitar Rp 5.000 per botol atau Rp 3.300 per liter.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.