β€œSaat ditangkap pelaku T ini membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku C serta narkoba jenis etomidate 400 pcs dengan taksiran harga Rp2,8 miliar,” kata Trendy.

Hingga kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih belum ditangkap tersebut.

β€œWNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,” kata dia.