Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi buru pemilik narkoba etomide senilai Rp2,8 miliar di PIK
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pemilik narkoba jenis etomidate yang diamankan dari pelaku berinisial T di kawasan Pantai Indah
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 12:20 WIB
• β± 2 menit baca
βSaat ditangkap pelaku T ini membawa dua ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku C serta narkoba jenis etomidate 400 pcs dengan taksiran harga Rp2,8 miliar,β kata Trendy.
Hingga kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih belum ditangkap tersebut.
βWNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini,β kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.