Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi buru pemilik narkoba etomide senilai Rp2,8 miliar di PIK
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah memburu pemilik narkoba jenis etomidate yang diamankan dari pelaku berinisial T di kawasan Pantai Indah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 12:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara senilai Rp2,8 miliar yang terdiri dari 400 pcs narkoba siap edar.
“Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy.
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.