Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap S untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap jaringan penjualan hasil pencurian tersebut.

"Barang bukti sudah dijual kepada penadahnya, atas nama S, yang saat ini sedang kami lakukan pencarian," ucap Bayu.

Dia menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan R saat melakukan pencurian, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.

Senjata airsoft gun tersebut tidak digunakan saat pencurian berlangsung. Senjata itu ditemukan petugas ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka S atau R.

Atas perbuatannya, tersangka S atau R dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.