NADIKABAR.COM — Polisi memburu pelaku lain serta penadah dua mobil boks milik perusahaan, yang dicuri oleh seorang pria berinisial S alias R (23) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

"Tersangka S alias R (23) ini melakukan aksi pencurian mobil boks dua kali, dibantu oleh tersangka lain yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua pelaku yang masuk DPO itu masing-masing berinisial M dan A, sedangkan seorang penadah berinisial S juga masih dalam pencarian polisi.

"Pada 11 September, tersangka S alias R ini dibantu oleh tersangka berinisial M. Kemudian, pada 30 September, dibantu tersangka berinisial A yang juga masih DPO," jelas Bayu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Duren Sawit pada 11 dan 30 September 2026.

Kasus pertama menimpa Melkianus Radja dari PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/9) pukul 06.00 WIB. Korban saat itu memarkir mobil operasional perusahaan di depan sebuah ruko di Jalan Ruko Malaya Country.

Namun, saat korban memeriksa kendaraan tersebut pada pagi harinya, mobil boks yang sebelumnya terparkir itu sudah tidak berada di lokasi.

Selanjutnya, pencurian kedua terjadi pada Rabu (30/9) di Jalan Ottoban, Duren Sawit, pukul 06.00 WIB.

Korban bernama Angga Rizky Wijayanto yang merupakan karyawan PT Petromas Kencana mendapati mobil perusahaan yang sebelumnya terparkir di lokasi kejadian telah hilang.

Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerja sama dengan Resmob Bareskrim Polri untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku beserta lokasi persembunyiannya.

Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial S atau R di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menggunakan kunci letter T untuk membobol pintu dan stop kontak kendaraan sehingga mobil dapat dibawa kabur," ujar Bayu.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua mobil boks hasil curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah berinisial S.

Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap S untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap jaringan penjualan hasil pencurian tersebut.

"Barang bukti sudah dijual kepada penadahnya, atas nama S, yang saat ini sedang kami lakukan pencarian," ucap Bayu.

Dia menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, pakaian yang digunakan R saat melakukan pencurian, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.

Senjata airsoft gun tersebut tidak digunakan saat pencurian berlangsung. Senjata itu ditemukan petugas ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka S atau R.

Atas perbuatannya, tersangka S atau R dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.