NADIKABAR.COM — Polisi menggeledah dua pondok pesantren di Karanganyar dan Sukoharjo, Selasa (27/10) dini hari, menindaklanjuti kasus dugaan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Penggeledahan menyasara pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar dan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Karanganyar.

"Jadi, kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo terkait dengan perkara pembakaran, kemudian perusakan, pengancaman warung mi babi tepi sawah di daerah Grogol," kata Andika, Rabu (28/10).

Dari penggeledahan tersebut, terang Andika, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana.

"Semuanya sama, ada senjata tajam baik itu di Mojolaban dan juga di Jenawi, Karanganyar," imbuhnya.

Andika menjelaskan dalam proses penggeledahan pihaknya juga mengamankan sejumlah anak di bawah umur dan orang dewasa. Oleh karena itu, kepolisian melibatkan pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Waktu penggeledahan kita juga mengamankan anak-anak dan orang dewasa sehingga kami melibatkan P2TP2A dan UPTD PPA dalam proses pemeriksaan maupun wawancara sehingga pemeriksaan bisa berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata dia.

Andika menambahkan pihaknya turut mengamankan belasan santri dan pengajar dari masing-masing lokasi. Dari Ponpes di Jenawi, Karanganyar, diamankan 12 orang. Sedangkan dari Ponpes di Desa Laban, Sukoharjo diamankan 15 orang. Hingga saat ini para pihak tersebut masih berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.

"Baik itu yang di bawah umur maupun juga ada yang dewasa, dan semuanya kita mintai keterangan sebagai saksi," ucap Andika.

"Dan ini juga sudah kita kembalikan ke orang tuanya ya," sambungnya.

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Satu sudah ditahan dan satu berstatus buron. Tersangka yang ditahan berinisial AS, diduga merupakan mantan narapidana kasus terorisme.