NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, mengingatkan para guru bahwa perundungan terhadap siswa tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa ejekan, pengucilan hingga penyebaran rumor.

"Perundungan di lingkungan sekolah tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ejekan, pengucilan hingga penyebaran rumor juga dapat menjadi bentuk kekerasan yang berdampak pada korban," kata Pejabat Sementara Kepala Seksi Hukum Polresta Pati Ipda Wiji Sari di Pati, Kamis.

Wiji menyampaikan hal tersebut seusai memberikan edukasi kepada 80 guru dalam Workshop Anti Perundungan di SMK Negeri 2 Pati pada Rabu (30/9).

Ia menjelaskan perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek hingga intimidasi.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai candaan biasa karena dapat memberikan tekanan terhadap korban.

"Perundungan jangan dianggap sebagai candaan biasa. Ketika sebuah tindakan membuat seseorang merasa tertekan, terhina, takut atau dikucilkan, maka harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.