NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulangkan 34 orang yang sempat diamankan saat kericuhan usai aksi demo 28 Oktober di Gedung DPRD DIY atau sekitaran kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10) malam lalu.
Melalui keterangan tertulis, Polda DIY mengklarifikasi informasi beredar di media sosial mengenai peserta aksi yang disebut masih ditahan pascaaksi unjuk rasa kemarin.
Dalam keterangannya, Polda DIY menyebut 34 orang itu mendapat perlindungan pada saat terjadi kericuhan di Gedung DPRD DIY. Mereka sudah dipulangkan usai menjalani proses penanganan oleh petugas.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan, langkah kepolisan dalam menangani dinamika aksi dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pendataan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilindungi adalah bagian dari penanganan situasi di lapangan.
"Sebanyak 34 orang yang sempat kita berikan perlindungan pada saat kericuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga masing-masing dan dari pihak LBH Yogyakarta," kata Ihsan dalam keterangannya, Kamis (29/10) malam.
Penanganan tersebut, menurut Ihsan, merupakan bagian dari upaya Polda DIY menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setelah dinamika aksi yang sempat berujung kericuhan.
Dia pun memastikan polisi mengedepankan langkah proporsional dalam menangani setiap peristiwa, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Selain itu, sambungnya, Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Yogyakarta tetap aman dan kondusif.
Pihaknya meminta segenap masyarakat bijak menerima maupun menyebarkan informasi, serta tidak meneruskan kabar yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku," kata Ihsan.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya membenarkan soal pemulangan 34 orang yang sempat diamankan petugas, sebagaimana bunyi keterangan tertulis Polda DIY.
Royan menekankan, LBH terus melakukan pendampingan dan pengawalan hingga semuanya dapat dibebaskan, meski mereka sempat ditahan petugas agar tak menemui massa yang diamankan.
"Kita semalam harus keras-kerasan dulu untuk memaksa masuk ke dalam Polda. Sempat ditahan sama polisi agar tidak ketemu massa yang ditahan," kata Royan.
Kala itu, kata Royan, polisi berdalih mereka masih melakukan pengecekan kesehatan dan lain sebagainya.
"Kami enggak sepakat, karena tidak ada kejelasan soal status mereka di dalam," tegas Royan.
Sementara itu LBH Yogyakarta telah merilis secara kronologis peristiwa yang terjadi pada ujung Demo 28 Oktober kemarin melalui situs resmi mereka, berjudul 'Kronologi Aksi Unjuk Rasa Memperingati Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026: Eskalasi Kekerasan dan Penanganan Represif di Yogyakarta'.
Catatan LBH merekam beberapa fase aksi Aksi unjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di Yogyakarta pada 28 Oktober 2026, yang pada awalnya berlangsung kondusif hingga mengalami eskalasi ketegangan sejak sore sampai dini hari 29 Oktober.
Catatan LBH juga merekam dugaan ada pemblokiran akses dari kawasan Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer, penggunaan gas air mata, pengerahan pasukan dalam jumlah besar, serta terdesaknya massa di Jalan Malioboro.
Menurut LBH, ini adalah rangkaian peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Melalui keterangannya pula, LBH menyebut pada 29 Oktober 2026 per 18.00 WIB kemarin, jumlah pengaduan masuk terkait massa aksi yang ditangkap, hilang, atau ditahan mencapai 48 butir aduan.
Dari total 48 orang, 14 orang di antaranya telah pulang, 8 orang ditahan oleh polisi, 26 orang tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, Polda DIY diperkirakan menahan 34 orang per 29 Oktober pukul 18.30 WIB.