"Apabila dalam kegiatan ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, kami akan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Melalui kegiatan patroli KRYD ini, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berharap dapat menekan potensi peredaran gelap narkotika, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, serta mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika.