​"Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mengejar dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali utama kegiatan ini," kata Dadang.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada 7 Oktober 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai menemukan 20 koli paket mencurigakan berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penelusuran mendalam terkait sistem penerimaan, administrasi dokumen, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

"​Hasil penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada informasi krusial pada 15 Oktober 2026, yang mengindikasikan adanya dua lokasi pusat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kapolda.

​Petugas kemudian bergerak cepat menyergap dua lokasi tersebut, yakni di Kecamatan Kartasura yang dijadikan tempat pembuatan tramadol, dan Kecamatan Gatak yang difungsikan khusus untuk memproduksi trihexyphenidyl.