βDi kedua lokasi pabrik tersebut, polisi mengamankan 16 pekerja dan menyita barang bukti berupa jutaan butir tablet siap edar, serbuk bahan baku siap cetak, mesin produksi, peralatan pengemas, kendaraan, serta uang tunai senilai Rp9 miliar beserta dokumen BPKB dan surat berharga lainnya.
"βBerdasarkan keterangan awal, aktivitas produksi di lokasi Gatak diperkirakan telah beroperasi sejak 2025, sedangkan lokasi di Kartasura mulai beroperasi sejak Juli 2026," ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 7.862.500 butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.