Pada Senin (26/10) dini hari, Polsek Tambora mendapat laporan dari pihak Transjakarta mengenai pria dengan ciri-ciri seperti pelaku sedang berada di Stasiun Kota.

"Kemudian, Tim Tiger segera menuju ke Halte Transjakarta yang berada di Stasiun Taman Kota Lama dan melakukan pencarian di sekitaran Taman Kota Lama. Tidak lama kemudian, melihat ada ciri-ciri yang sama di CCTV, kemudian Tim Tiger langsung mengamankan pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan," papar Wahyu.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku telah menjual sepeda motor curiannya seharga Rp4 juta.

"Digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk foya-foya," imbuh Wahyu.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Tambora dengan modus yang sama, yakni berpura-pura menjadi pelanggan showroom.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.