NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Sang anak merupakan buah hati dari majikan PRT tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026 dan dicabut laporannya. Namun kini pelaporan dilayangkan melalui Polda Metro.

"Setelah itu sudah dilakukan klarifikasi oleh terlapor dan proses tersebut dicabut oleh pelapor. Dan pada tanggal 14 Oktober 2026 melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).