NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Sang anak merupakan buah hati dari majikan PRT tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026 dan dicabut laporannya. Namun kini pelaporan dilayangkan melalui Polda Metro.
"Setelah itu sudah dilakukan klarifikasi oleh terlapor dan proses tersebut dicabut oleh pelapor. Dan pada tanggal 14 Oktober 2026 melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Budi mengatakan saat ini kasus ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kini penyidik masih mendalami alat bukti hingga saksi untuk memperkuat peristiwa yang terjadi.
"Sekarang dari Direktorat PPA-PPO masih mendalami perkara ini, akan mengundang pihak pelapor, mendalami alat-alat bukti serta saksi-saksi lain yang dapat seiring sejalan dapat menguatkan saling keterkaitan tentang peristiwa yang dilaporkan," imbuh dia.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan soal adanya pelayangan laporan kasus pencabulan anak itu. Korban merupakan anak laki-laki.
"Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA," kata Made Budi, Rabu (14/10).
Made Budi menerangkan kasus ini bermula saat ART itu diduga melakukan video call dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian video call itu dilakukan bersama sang anak untuk melakukan pelecehan.
Made menyebut teman laki-laki terlapor menawarkan sejumlah uang. Cara ini dilakukan agar terlapor mau melakukannya.