Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Polisi Sita 52 Botol Miras saat Razia Tempat Hiburan Malam di Serang
Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan BNN melalukan razia pada sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Serang Kota. Razia dilakukan untuk mencegah penyalahgun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 12:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dalam kegiatan ini personel menyisir sejumlah lokasi dan mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Tidak ditemukan adanya narkotika dari razia ini.
Total ada 52 botol minuman keras yang diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan. Dilakukan juga tes urine terhadap para pengunjung tempat hiburan malam.
Diharapkan dengan adanya kegiatan razia ini bisa mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.