NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menangkap 10 tersangka dari sembilan kasus tindak pidana dalam kurun satu bulan terakhir. Mulai dari kasus peredaran obat kuat, pencurian, penjambretan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga peredaran narkoba.

"Dari sepuluh tersangka yang kami amankan, dua tersangka pencurian, tiga peredaran obat tradisional tanpa izin, dua tersangka pengeroyokan, satu tersangka penganiayaan, dan dua tersangka penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (9/9/2026).

Sepuluh tersangka tersebut berinisial S, DH, F, YF, EGL, RUB, IKN, IMS, AR, dan IKD. Santika menjelaskan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan botol dan kotak obat tradisional tanpa izin hingga belasan paket narkoba jenis sabu-sabu.

Santika membeberkan polisi sempat terkendala mengidentifikasi pelaku kasus jambret dengan modus memepet korban di jalan raya. Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama tersebut sempat kabur ke luar Bali.

"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Lumajang, Jawa Timur," ujar Santika.

Sementara itu, terkait kasus peredaran obat kuat ilegal, polisi mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Salah satu modus operasinya adalah dengan menjajakan obat kuat tanpa izin tersebut di pasar tradisional.

"Untuk kasus pencurian bermotor di wilayah Bebandem modusnya karena pelaku melihat motor terparkir di pinggir jalan saat malam hari. Sehingga dengan mudah langsung dibawa kabur oleh pelaku," ucap Santika.

Ada pula kasus pengeroyokan di wilayah Manggis dan Susuan, Karangasem, yang terjadi beberapa waktu lalu. Kedua kasus penganiayaan tersebut berawal dari kesalahpahaman hingga berujung cekcok tim redaksi korban dan pelaku

"Korban penganiayaan (di Susuan) sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Karangasem dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut," ujar Santika.

Selanjutnya, tersangka kasus narkoba berinisial AR diamankan di wilayah Kecamatan Sidemen dan tersangka berinisial IKD ditangkap di wilayah Kubu. Polisi mengamankan sebanyak 1,96 gram sabu dari tangan kedua tersangka.

"Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan dan akan menjalani hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan," pungkas Santika.