NADIKABAR.COM — Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap PH (21), mahasiswa yang diduga menganiaya warga negara Belanda, Yunus Deniz, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir di Manokwari, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim khusus dan unit reaksi cepat (URC) mendeteksi lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari,” kata Agung.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama istri dan seorang rekannya yang juga berkebangsaan Belanda berkeliling di kawasan hutan lindung di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, pada Minggu (25/10).

Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol berupaya mencegat dan membuntuti ketiga warga negara asing (WNA) tersebut untuk meminta sejumlah uang. Karena permintaannya tidak ditanggapi, terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan menggunakan sebatang kayu.

“Korban mengalami luka sobek di bagian telinga kiri dan dua luka lebam di tangan,” ujar Agung.

Ia mengatakan kasus penganiayaan terhadap WNA menjadi perhatian kepolisian. Pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran keimigrasian untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Penyidik juga masih mengumpulkan informasi dan alat bukti tambahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, PH dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Korban dan rekannya sudah kami mintai keterangan. Ketiga WNA ini datang ke Manokwari dengan izin wisata,” katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan penganiayaan terhadap WNA asal Belanda tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak karena dapat memengaruhi citra Papua Barat sebagai daerah yang aman bagi wisatawan asing.

Ia menilai pemerintah Indonesia melalui otoritas terkait berkewajiban menjamin perlindungan bagi setiap WNA yang memiliki dokumen keimigrasian resmi. Kejadian serupa, menurut dia, tidak boleh terulang.

“Kejadian ini berdampak luas terhadap penurunan jumlah maupun minat wisatawan mancanegara yang mau berkunjung ke wilayah Papua Barat,” kata Filep.