NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial S alias R (23) yang diduga terlibat pencurian dua mobil boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

"Tersangka inisial S alias R (23) merupakan pelajar/mahasiswa terkait dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di dua wilayah hukum Polres Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas dua laporan pencurian kendaraan operasional perusahaan yang terjadi pada September 2026.

Dua lokasi tersebut berada di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026 dan Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 30-31 pada 30 September 2026. Keduanya dilakukan di waktu yang sama yakni pukul 06.00 WIB.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial R itu di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucap Bayu.

Dalam dua peristiwa tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu unit mobil Isuzu boks tahun 2020 dengan nomor polisi B 9075 TXV milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya dan satu unit Isuzu boks tahun 2023 bernomor polisi B 9032 PCW milik PT Petromas Kencana.

"Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp275 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujar Bayu.

Bayu mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain kunci letter T, anak mata kunci, obeng, dompet kunci, pakaian, tas, topi, dan jam tangan.

Polisi juga menemukan satu pucuk senjata airsoft gun yang dibawa tersangka saat ditangkap.

"Senjata ini tidak digunakan pada saat kejadian, tetapi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R ini, kami temukan satu pucuk airsoft gun padanya," jelas Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, mobil boks milik bengkel atau perusahaan ban di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur dicuri orang tak dikenal, Jumat (30/9) lalu.

Dalam aksi pencurian kendaraan boks tersebut, dua orang pelaku terekam jelas kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Keduanya datang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario hitam-merah secara berboncengan.

Salah satu pegawai bengkel ban, Endri Susanto mengatakan, sebelum keluarkan mobil boks, pelaku sempat mengikat pintu gulung (rolling door) dengan cable ties.

"Kami tidak bisa keluar, kejadiannya itu pukul 06.00 WIB, sudah terang karena banyak pengendara berangkat kerja," kata Endri di Jakarta, Selasa (6/10).