Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku,” kata dia.

Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal Rp10 miliar dan atau pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.