Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi tangkap pria bawa ekstasi di Tanjung Priok Jakut
Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga membawa pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan saat melintas di Jalan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 19 September 2026 pukul 09:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku,” kata dia.
Pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda pidana maksimal Rp10 miliar dan atau pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.