NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial ADPI yang menabrak seorang siswa SMP hingga tewas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi tersangka.

"Ya (sudah menjadi tersangka), artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ketiga dan proses penahanan itu 1x24 jam, saya rasa sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka ADPI tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Saat ini, perkara sudah memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan.

Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi pada Minggu (18/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi L 1583 FP melaju dari arah barat ke timur di Jalan Mampang Prapatan.

Mobil tersebut kemudian menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan searah di depannya, tepatnya di sisi kiri jalan.

Setelah menabrak pejalan kaki, mobil Pajero juga menabrak mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1941 DZA yang sedang terparkir di sisi kiri jalan serta mobil Hyundai bernomor polisi B 292 MPU yang melaju searah di depannya.

Tabrakan itu pun menyebabkan korban ATM meninggal dunia di lokasi setelah mengalami luka parah pada bagian kepala.