NADIKABAR.COM — Polres Kunatan Singingi (Kuansing) melalui Polsek Benai kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam pengungkapan di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, polisi memusnahkan 2 rakit dompeng.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Benai dipimpin Ipda Tri Hari melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut, pada Senin (21/9/2026).

Setibanya di lokasi, personel menemukan sarana yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal berupa alat rakit. Akan tetapi, saat petugas datang tidak ditemukan adanya pelaku.

Petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan membakar dua rakit alat penambangan ilegal tersebut sebagai efek jera.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan masyarakat.

"Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.