"Pengurus menyatakan 'Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," ujarnya.

Polisi kemudian berupaya melakukan penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.

Polres Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban. Serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal.

"KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini," jelasnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan terkait agen penyalur ABK. Polisi menduga adanya kemungkinan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.