"Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan," katanya.

Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Kemudian ada pria lain yang menyiksa ABK tersebut dengan cara diinjak hingga ditonjok.

ABK itu terlibat berkali-kali diinjak bagian bawah tubuhnya oleh pelaku. Selain itu, ABK itu yang juga terlihat terus dipukuli dan disemprot air bagian wajahnya.

Dalam video juga terlihat ada pria lain berbaju biru yang ikut memukul dan menarik baju bagian belakang ABK yang dianiaya.