NADIKABAR.COM — Polisi menyelidiki viral video di media sosial yang menampilkan anak buah kapal (ABK) kapal ikan diduga dianiaya sejumlah orang di dalam tong berisikan air. Polisi menyebut korban tak hanya satu, dan teridentifikasi sebanyak empat orang.

"Identitas salah satu korban terkonfirmasi atas nama Ilham Shalahudin dan berdasarkan penelusuran garis waktu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Ilham diketahui naik kapal pengangkut cumi tersebut sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru dengan tujuan Merauke, serta area penangkapan ikan (fishing area) di wilayah Kepulauan Aru, Maluku. Totalnya, ada empat identitas korban teridentifikasi.

"Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra," ucapnya.

Tindakan pengurus kapal mulai terkuak pada awal Agustus 2026 saat pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban. Mereka mengklaim bahwa korban dalam kondisi sakit.

"Pengurus menyatakan 'Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," ujarnya.

Polisi kemudian berupaya melakukan penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bergerak bersama instansi terkait untuk penegakan hukum.

Polres Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban. Serta bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna menyita sarana kapal.

"KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini," jelasnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual dan empiris sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan terkait agen penyalur ABK. Polisi menduga adanya kemungkinan unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.

"Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan," katanya.

Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang laki-laki terduduk dalam tong berisi air. Kemudian ada pria lain yang menyiksa ABK tersebut dengan cara diinjak hingga ditonjok.

ABK itu terlibat berkali-kali diinjak bagian bawah tubuhnya oleh pelaku. Selain itu, ABK itu yang juga terlihat terus dipukuli dan disemprot air bagian wajahnya.

Dalam video juga terlihat ada pria lain berbaju biru yang ikut memukul dan menarik baju bagian belakang ABK yang dianiaya.