NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku pembegalan berinisial AA (21) terhadap seorang sopir taksi daring murni karena himpitan ekonomi dengan niat menjual mobil serta telepon seluler milik korban.
Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Reza Arif membenarkan pelaku merencanakan perampasan tersebut untuk mendapatkan uang tunai.
"Betul, mobilnya mau dijual. Telepon seluler (HP) korban juga mau dijual," kata AKP Reza Arif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Reza menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan jalanan atau bega tersebut.
Terkait dengan akun pemesan taksi daring yang terdaftar atas nama seorang perempuan, Reza mengungkapkan fakta bahwa hal tersebut adalah modus pelaku.
Pelaku secara acak menghampiri seorang perempuan di pinggir jalan dan meminta tolong untuk memesankan taksi daring.
"Pelaku dengan pemilik akun perempuan tersebut dipastikan tidak saling mengenal," ujar Reza.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat milik korban.
Mobil tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda dengan tempat penangkapan pelaku.
"Mobil ditemukan di daerah Pandeglang dengan posisi belum sempat terjual," ucapnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras menangkap seorang pemuda berinisial AA (21) setelah diduga menjadi perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir taksi daring di Pamulang, Tangerang Selatan.
"Tim Opsnal Subdit Jatanras bergerak cepat setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkas Bitung, Lebak, Banten pada Kamis (8/10) sore," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Jumat.