Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 250.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo. Keduanya saat ini masih diperiksa di Polres Pelalawan.

"Modus simpan sabu di kaleng minyak rambut untuk mengelabui, tapi berhasil kami bongkar. Kedua pelaku akan kami proses sesuai UU Narkotika. Kami imbau masyarakat terus laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," pungkasnya.