NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkota di perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita puluhan paket sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perkebunan sawit di Simpang Barito Ukui II, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi kebun sawit tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Rudi Syahputra dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati seorang pria mencurigakan. Pria berinisial AS itu kemudian digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain berupa 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi 1 kaleng minyak rambut yang berisi 26 paket diduga sabu dengan berat 6,58 gram, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital dan 1 ball plastik bening klip merah.
"Adapun tersangka inisial AS (30) dan EI. EI ditangkap dari hasil pengembangan dari tersangka AS, telah ditangkap di rumahnya," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 250.000 dan 1 unit HP Android merk Vivo. Keduanya saat ini masih diperiksa di Polres Pelalawan.
"Modus simpan sabu di kaleng minyak rambut untuk mengelabui, tapi berhasil kami bongkar. Kedua pelaku akan kami proses sesuai UU Narkotika. Kami imbau masyarakat terus laporkan jika ada aktivitas mencurigakan," pungkasnya.