NADIKABAR.COM — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang petani yang menanam ganja di kebun cabai di kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto di Aceh Timur, Senin, mengatakan petani tersebut berinisial AA (45). Tanaman ganja disamarkannya dengan tanaman cabai di kebun yang berada di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"Dalam penangkapan AA, personel menyita 23 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua bulan. Tanaman ganja tersebut disamarkan dengan tanaman cabai," katanya.
Kapolres mengatakan pengungkapan tanaman ganja di kebun cabai tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (29/10). Dari informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba menyelidiki menemukan adanya tanaman ganja di kebun.
Selanjutnya, petugas menggerebek di sebuah gubuk di kebun capai tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, AA mengaku dan menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Selanjutnya, AA beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Aris Cai Dwi Susanto menegaskan Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk praktik penanaman tanaman terlarang yang berpotensi menjadi sumber peredaran narkoba di tengah masyarakat.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan narkotika.
" Kami mengingatkan masyarakat memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal serta tidak membiarkan lingkungan sekitar menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum," kata Aris Cai Dwi Susanto.