NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus seorang petani asal Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial DK (30) lantaran membeli ganja seberat lima kilogram melalui media sosial (medsos).
"Barang ini (ganja) milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani," kata Kepala Polres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.
Polres Batu mengemukakan bahwa barang bukti ganja tersebut dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi darat dari Padang, Sumatera Barat ke daerah asal tersangka di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepolisian setempat juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas untuk menyamarkan ganja, dan satu ponsel milik tersangka.
"Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua," ucapnya.