"Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya," ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, DK membeli ganja seberat lima kilogram dari seseorang berinisial H yang tinggal di Padang.

Polisi telah menetapkan status H sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi mempersangkakan DK menggunakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.