NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor (Polres) Batu meringkus seorang petani asal Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial DK (30) lantaran membeli ganja seberat lima kilogram melalui media sosial (medsos).

"Barang ini (ganja) milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani," kata Kepala Polres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa di Mapolres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.

Polres Batu mengemukakan bahwa barang bukti ganja tersebut dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi darat dari Padang, Sumatera Barat ke daerah asal tersangka di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepolisian setempat juga menyita beberapa barang bukti lain, yakni resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas untuk menyamarkan ganja, dan satu ponsel milik tersangka.

"Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua," ucapnya.

Panji menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja, pada Senin (12/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Petugas pun mendatangi kantor salah satu perusahaan ekspedisi untuk melakukan pengecekan dan di tempat itu polisi menemukan satu paket yang diduga berisikan narkoba.

Paket itu pun kemudian dibawa oleh petugas untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif bahwa barang di dalamnya merupakan ganja.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Batu langsung menindaklanjuti temuan itu dengan upaya penangkapan terhadap DK yang merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya," ujar dia.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, DK membeli ganja seberat lima kilogram dari seseorang berinisial H yang tinggal di Padang.

Polisi telah menetapkan status H sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi mempersangkakan DK menggunakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.