Panji menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi akan adanya pengiriman paket yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja, pada Senin (12/10).

Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Petugas pun mendatangi kantor salah satu perusahaan ekspedisi untuk melakukan pengecekan dan di tempat itu polisi menemukan satu paket yang diduga berisikan narkoba.

Paket itu pun kemudian dibawa oleh petugas untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif bahwa barang di dalamnya merupakan ganja.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Batu langsung menindaklanjuti temuan itu dengan upaya penangkapan terhadap DK yang merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB.