"Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga. Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani. Barang bukti meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.
"Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan," jelasnya.
Nasriadi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00-05.00 WIB, 05.00-08.00 WIB, serta 18.00-24.00 WIB.
"Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," pungkas Nasriadi.