NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang menjadi dasar pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh, termasuk pengembalian uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat.
"Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih," kata Ngurah Wiratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, baru mengetahui secara terperinci perkara tersebut setelah mulai bertugas sebagai Kasat Reskrim.
Menurut dia, pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sebelumnya berteman.
Ngurah membenarkan adanya dugaan pencurian, tetapi menyebut pengembalian uang telah dilakukan sebelum B membuat laporan polisi.