Persidangan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.
Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.
"Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," kata Ngurah.
Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.
Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.