Ia mengatakan pengembalian tersebut bahkan melebihi nilai yang dipersoalkan.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Ngurah, muncul dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Dalam laporan bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ngurah mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut.
"Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.
Perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.