NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang menjadi dasar pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh, termasuk pengembalian uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat.

"Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani perkara ini. Berdasarkan bukti-bukti, kasus ini tidak bisa lanjut karena B sudah menerima pengembalian sebelum membuat laporan ke polisi, bahkan kelebihan sampai Rp25 juta lebih," kata Ngurah Wiratama dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, baru mengetahui secara terperinci perkara tersebut setelah mulai bertugas sebagai Kasat Reskrim.

Menurut dia, pelapor berinisial B dan terlapor berinisial V sebelumnya berteman.

Ngurah membenarkan adanya dugaan pencurian, tetapi menyebut pengembalian uang telah dilakukan sebelum B membuat laporan polisi.

Ia mengatakan pengembalian tersebut bahkan melebihi nilai yang dipersoalkan.

Dalam perkembangan berikutnya, menurut Ngurah, muncul dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya, B dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ngurah mengatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut.

"Dalam prosesnya, B perkaranya sudah selesai di kepolisian alias P21, di mana artinya pembuktian lengkap,” ujarnya.

Perkara dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2026 itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan alternatif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

"Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional," kata Ngurah.

Sebelumnya, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.

Stendly menyebut penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.