Sebelumnya dalam unggahan di media sosial, sebuah video menayangkan bahwa terlapor AA mengaku pernah bertemu dengan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW secara sadar, sehingga hal itu menjadi keresahan sejumlah warga dan kelompok yang tergabung dalam Dekeng Nasional Tobat melaporkan hal itu sebagai dugaan penistaan agama ke Polres Jember pada 21 September 2026.
Sebelum warga menempuh jalur hukum, pihak MUI Kecamatan Sumberbaru bersama masyarakat telah berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan di Polsek Sumberbaru hingga menghasilkan beberapa poin yakni menyarankan yang bersangkutan untuk meminta maaf dan menghapus konten yang menyampaikan telah bertemu Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
"Beliau berani menabrak ijma ulama dan menafsirkan Al Quran murni dengan akalnya sendiri, sehingga kami meminta konten di media sosial yang dibuat dihapus, namun yang bersangkutan tidak mau dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya," kata Ketua MUI Polsek Sumberbaru M. Taufiq Syam dalam laporan tertulisnya.