Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Benih Lobster, 1 Orang Ditangkap
Satreskrim Polres Lebak berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ribu benih lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Polisi juga berhasil mengamank
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 16:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana," kata Fredo.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.