NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Lebak berhasil menggagalkan penyelundupan 32 ribu benih lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Polisi juga berhasil mengamankan seorang pria asal Sukabumi, inisial MA (40).

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki XL7 warna hitam metalik, dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster dengan jumlah kurang lebih 32.000 ekor," kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard, Senin (26/10/2026).

Benih bening lobster itu dikemas dalam lima kantong plastik hitam. Fredo mengatakan benih lobster itu rencananya akan dijual kembali di Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Benih bening lobster akan diperjualbelikan kembali oleh pelaku," katanya.

Fredo menyatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Pihaknya akan menyelidik asal usul benih lobster tersebut.

"Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana," kata Fredo.