Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir truk mengakui 5.000 liter BBM jenis biosolar subsidi yang diangkut tersebut, diduga merupakan milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Menurut keterangan awal sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

AKP Muhammad Rizal menerangkan saat dilakukan penangkapan, sopir truk tangki berinisial MHA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar subsidi.