NADIKABAR.COM — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MHA (36) warga Kabupaten Aceh Besar, saat mengangkut 5.000 liter (5 ton) BBM biosolar subsidi di wilayah ini.

"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Selasa.

Menurutnya, tersangka MHA dan barang bukti sebelumnya ditangkap oleh petugas saat sedang mengangkut 5.000 liter BBM subsidi, di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Senin (19/10) dini hari sekira pukul 03.10 WIB.

Ada pun barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis biosolar, satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.