Sehingga kemudian petugas mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Muhamad Taufiq mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.