NADIKABAR.COM — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MHA (36) warga Kabupaten Aceh Besar, saat mengangkut 5.000 liter (5 ton) BBM biosolar subsidi di wilayah ini.

"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Selasa.

Menurutnya, tersangka MHA dan barang bukti sebelumnya ditangkap oleh petugas saat sedang mengangkut 5.000 liter BBM subsidi, di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Senin (19/10) dini hari sekira pukul 03.10 WIB.

Ada pun barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis biosolar, satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir truk mengakui 5.000 liter BBM jenis biosolar subsidi yang diangkut tersebut, diduga merupakan milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Menurut keterangan awal sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

AKP Muhammad Rizal menerangkan saat dilakukan penangkapan, sopir truk tangki berinisial MHA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar subsidi.

Sehingga kemudian petugas mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Muhamad Taufiq mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.