"Kami berhasil mengamankan narkoba jenis etomidate dengan jumlah 400 pieces dalam bentuk catridge," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Satnarkoba Polres Tanjung Priok memperluas area penyelidikan undercover hingga ke kawasan PIK Jakut. Petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri target penyelidikan yang sama dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang lalu lalang di sekitar titik lokasi.

Selanjutnya polisi menangkap dan menggeledah pelaku inisial T sehingga mendapati bungkusan besar narkotika jenis etomidate sebayak 400 pieces senilai Rp 2,8 miliar yang dikemas menjadi 8 bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk.