Dari interogasi awal, terduga pelaku T mengaku mendapat perintah dari buronan berinisial C yang merupakan WNA untuk mengambil dan mengedarkan narkotika jenis etomidate tersebut. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan 8 bungkus narkotika jenis etomidate yang berisi 400 pieces narkoba etomidate senilai Rp 2,8 miliar beserta 2 unit handphone (HP).
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar WNA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).