Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Polres Priok Ungkap Kasus Vape Narkoba Rp 2,8 M Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 14:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyita catridge berisi narkoba jenis etomidate senilai Rp 2,8 miliar.
"Pelaku berinisial T. Pelaku dan barang bukti kami amankan di PIK 1," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Senin (19/10/2026).
Hal tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis etomidate di daerah Tanjung Priok. Penyidikan dilakukan dengan dipimpin langsung AKP Trendy.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.