Pelaku menyimpan solar itu ke dalam galon untuk dibawa ke wilayah Subang, dengan maksud diperjualbelikan kembali.

Selain menyita 1.110 solar bersubsidi, dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap nopol F-8123-FU beserta satu lembar STNK kendaraan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.