Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polres Purwakarta ungkap penyalahgunaan ribuan liter solar bersubsidi
Polres Purwakarta menyita 1.110 liter solar bersubsidi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kabupaten Purwakarta,
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 23:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pelaku menyimpan solar itu ke dalam galon untuk dibawa ke wilayah Subang, dengan maksud diperjualbelikan kembali.
Selain menyita 1.110 solar bersubsidi, dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap nopol F-8123-FU beserta satu lembar STNK kendaraan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.