NADIKABAR.COM — Polres Purwakarta menyita 1.110 liter solar bersubsidi dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menangkap seorang pelaku berinisial AM (43). Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ini bermula petugas melakukan patroli pada Minggu malam (25/10), di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
Saat patroli itu, petugas melihat sebuah mobil pikap yang bagian muatannya tertutup terpal. Atas dasar kecurigaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, ternyata kendaraan itu mengangkut solar yang disimpan di dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter. Jadi jika dijumlahkan, maka solar bersubsidi tersebut berjumlah 1.110 liter.
Sesuai keterangan awal, pelaku berinisial AM mendapatkan solar bersubsidi itu dengan cara membeli ke sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter.
Pelaku menyimpan solar itu ke dalam galon untuk dibawa ke wilayah Subang, dengan maksud diperjualbelikan kembali.
Selain menyita 1.110 solar bersubsidi, dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap nopol F-8123-FU beserta satu lembar STNK kendaraan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.